3. Jika ada tempat yang bisa digunakan sebagai alternatif tanpa riba, maka jalani langkah ini.
Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR.***
3. Jika ada tempat yang bisa digunakan sebagai alternatif tanpa riba, maka jalani langkah ini.
Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR.***
Editor: Iman Fakhrudin