Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat

- 28 Juni 2022, 16:09 WIB
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR. /Youtube Adi Hidayat Official

Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Sendi, Nomor 1 Sering Dilakukan Anak Muda Jomblo Kata Dokter Saddam Ismail

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika memang harus keluar dari sistem KPR apakah menganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan atau tidak.

"Ada tempat buat tinggal atau tidak. jika tidak ada tentunya akan menjadikan lebih sulit berkehidupan." ucap Ustadz Adi Hidayat yang dikutip Berita DIY 28 Juni 2022.

Ketika memang langsung keluar dari hal riba ini dan tidak ada penopang lain, kemudian makin rusak yang dikhawatirkan tidak percaya lagi pada islam.

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya itu yang harus dirinci" tambah Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Faktor Penyebab dan Cara Mencegah Kelebihan Berat Badan atau Obesitas Secara Mudah Tanpa Konsumsi Obat

Selanjutnya Ustadz Adi Hidayat menjelaskan solusi paling tengah yaitu dengan mengkonversikan kredit cicilan ke bentuk syariah.

"Kalau bisa, ditinggalkan ini (kredit) oper cicilan, alihkan ke bentuk syariah" ucap Adi Hidayat.

Nantinya bank Syariah akan menghitung dan menjadikan kredit ini sebagai jual beli. Setelah akad jual beli bank syariah sudah jadi, Anda bisa lanjutkan cicilan dengan biaya flat tanpa ada tambahan apapun.

Lalu bagaimana riba yang sebelumnya, dengan ketidaktahuan tentang hukum riba?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x