Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika memang harus keluar dari sistem KPR apakah menganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan atau tidak.
"Ada tempat buat tinggal atau tidak. jika tidak ada tentunya akan menjadikan lebih sulit berkehidupan." ucap Ustadz Adi Hidayat yang dikutip Berita DIY 28 Juni 2022.
Ketika memang langsung keluar dari hal riba ini dan tidak ada penopang lain, kemudian makin rusak yang dikhawatirkan tidak percaya lagi pada islam.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya itu yang harus dirinci" tambah Ustadz Adi Hidayat.
Selanjutnya Ustadz Adi Hidayat menjelaskan solusi paling tengah yaitu dengan mengkonversikan kredit cicilan ke bentuk syariah.
"Kalau bisa, ditinggalkan ini (kredit) oper cicilan, alihkan ke bentuk syariah" ucap Adi Hidayat.
Nantinya bank Syariah akan menghitung dan menjadikan kredit ini sebagai jual beli. Setelah akad jual beli bank syariah sudah jadi, Anda bisa lanjutkan cicilan dengan biaya flat tanpa ada tambahan apapun.
Lalu bagaimana riba yang sebelumnya, dengan ketidaktahuan tentang hukum riba?