Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat

- 28 Juni 2022, 16:09 WIB
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR. /Youtube Adi Hidayat Official

Baca Juga: Kenapa Jaringan Tri Hilang? Ternyata Ini Penyebab Sinyal 3 Eror Hari Ini dan Cara Mengatasi Gangguan

"Jika ada yang sudah terjebak pada riba kemudian ia mau berpaling atau bertaubat, yang sebelumnya karena tidak tahu. Ketika ia putus itu, yang sebelumnya terampuni oleh Allah SWT." kata Ustadz Adi Hidayat.

Dalam kondisi darurat yang sedang berlangsung, maka berlaku kaidah sebagai berikut:

"Dalam kondisi darurat, membolehkan untuk sementara waktu, sampai dengan tuntas ini selesai. Tapi minta kemudian diakadkan, supaya akadnya bisa diperbaiki" lanjut Ustadz Adi Hidayat.

Selanjutnya Ustadz Adi Hidayat menyarankan jika bisa beli rumah yang lebih murah dan nyamannya serupa dengan rumah sebelumnya maka itu lebih baik.

Baca Juga: Cara Beli Pertalite di My Pertamina Mulai Daftar dan Catat 11 Daerah Indonesia yang Wajib Menggunakan Aplikasi

"Nanti janji Allah, akan menggantikan itu dengan yang berlipat lagi." pungkas Ustadz Adi Hidayat.

Dari yang sudah disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, terdapat tiga kesimpulan yang bisa diambil.

1. Timbang kepada keadaan dirinya, kalau bisa dikonversikan kreditnya ke syariah

2. Kalau memang kondisi darurat, diselesaikan sembari banyak-banyak beristighfar kepada Allah

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x