Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat

- 28 Juni 2022, 16:09 WIB
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR. /Youtube Adi Hidayat Official

BERITA DIY - Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

Dalam video dakwah Ustadz Adi Hidayat di akun Youtube resminya Adi Hidayat Official yang berjudul "[Tanya Jawab] Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR" ia menjelaskan tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

Video tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR diunggah oleh akun resmi Adi Hidayar Offical pada tanggal 4 Mei 2022 lalu.

Pada video tersebut, terdapat pertanyaan tentang seseorang yang sedang menjalani kredit rumah dengan sistem KPR dan masih harus menyelesaikannya selama 6 tahun.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Lakukan Hal Ini Bagi Pemula Tips untuk Merawat Bunga Aglonema Tumbuh Subur

Jamaah menanyakan apakah dia harus berhenti langsung cicilan tersebut dengan menjualnya atau bagaimana.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kalau Agama Islam itu bijak, tidak semata-mata harus berhenti dan keluar dari cicilan KPR.

Terdapat beberapa hal yang harus ditimbang oleh jamaah yang menanyakan tentang kredit rumah dengan sistem KPR.

Ia mengatakan harus menimbang dua hal yaitu lebih beratan mana menjaga jiwa atau menjaga harta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x