Bagaimana Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam? Ini Penjelasan Rinci Ustadz Adi Hidayat

- 28 Juni 2022, 16:09 WIB
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR.
Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR. /Youtube Adi Hidayat Official

BERITA DIY - Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

Dalam video dakwah Ustadz Adi Hidayat di akun Youtube resminya Adi Hidayat Official yang berjudul "[Tanya Jawab] Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR" ia menjelaskan tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR.

Video tentang hukum kredit rumah dengan sistem KPR diunggah oleh akun resmi Adi Hidayar Offical pada tanggal 4 Mei 2022 lalu.

Pada video tersebut, terdapat pertanyaan tentang seseorang yang sedang menjalani kredit rumah dengan sistem KPR dan masih harus menyelesaikannya selama 6 tahun.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Lakukan Hal Ini Bagi Pemula Tips untuk Merawat Bunga Aglonema Tumbuh Subur

Jamaah menanyakan apakah dia harus berhenti langsung cicilan tersebut dengan menjualnya atau bagaimana.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan kalau Agama Islam itu bijak, tidak semata-mata harus berhenti dan keluar dari cicilan KPR.

Terdapat beberapa hal yang harus ditimbang oleh jamaah yang menanyakan tentang kredit rumah dengan sistem KPR.

Ia mengatakan harus menimbang dua hal yaitu lebih beratan mana menjaga jiwa atau menjaga harta.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Sendi, Nomor 1 Sering Dilakukan Anak Muda Jomblo Kata Dokter Saddam Ismail

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika memang harus keluar dari sistem KPR apakah menganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan atau tidak.

"Ada tempat buat tinggal atau tidak. jika tidak ada tentunya akan menjadikan lebih sulit berkehidupan." ucap Ustadz Adi Hidayat yang dikutip Berita DIY 28 Juni 2022.

Ketika memang langsung keluar dari hal riba ini dan tidak ada penopang lain, kemudian makin rusak yang dikhawatirkan tidak percaya lagi pada islam.

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya itu yang harus dirinci" tambah Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Faktor Penyebab dan Cara Mencegah Kelebihan Berat Badan atau Obesitas Secara Mudah Tanpa Konsumsi Obat

Selanjutnya Ustadz Adi Hidayat menjelaskan solusi paling tengah yaitu dengan mengkonversikan kredit cicilan ke bentuk syariah.

"Kalau bisa, ditinggalkan ini (kredit) oper cicilan, alihkan ke bentuk syariah" ucap Adi Hidayat.

Nantinya bank Syariah akan menghitung dan menjadikan kredit ini sebagai jual beli. Setelah akad jual beli bank syariah sudah jadi, Anda bisa lanjutkan cicilan dengan biaya flat tanpa ada tambahan apapun.

Lalu bagaimana riba yang sebelumnya, dengan ketidaktahuan tentang hukum riba?

Baca Juga: Kenapa Jaringan Tri Hilang? Ternyata Ini Penyebab Sinyal 3 Eror Hari Ini dan Cara Mengatasi Gangguan

"Jika ada yang sudah terjebak pada riba kemudian ia mau berpaling atau bertaubat, yang sebelumnya karena tidak tahu. Ketika ia putus itu, yang sebelumnya terampuni oleh Allah SWT." kata Ustadz Adi Hidayat.

Dalam kondisi darurat yang sedang berlangsung, maka berlaku kaidah sebagai berikut:

"Dalam kondisi darurat, membolehkan untuk sementara waktu, sampai dengan tuntas ini selesai. Tapi minta kemudian diakadkan, supaya akadnya bisa diperbaiki" lanjut Ustadz Adi Hidayat.

Selanjutnya Ustadz Adi Hidayat menyarankan jika bisa beli rumah yang lebih murah dan nyamannya serupa dengan rumah sebelumnya maka itu lebih baik.

Baca Juga: Cara Beli Pertalite di My Pertamina Mulai Daftar dan Catat 11 Daerah Indonesia yang Wajib Menggunakan Aplikasi

"Nanti janji Allah, akan menggantikan itu dengan yang berlipat lagi." pungkas Ustadz Adi Hidayat.

Dari yang sudah disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, terdapat tiga kesimpulan yang bisa diambil.

1. Timbang kepada keadaan dirinya, kalau bisa dikonversikan kreditnya ke syariah

2. Kalau memang kondisi darurat, diselesaikan sembari banyak-banyak beristighfar kepada Allah

3. Jika ada tempat yang bisa digunakan sebagai alternatif tanpa riba, maka jalani langkah ini.

Demikianlah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x