- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Baca Juga: Hewan-Hewan yang Bisa Digunakan Untuk Kurban Selain Sapi Dan Kambing
- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
7. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran.
Surat edaran resmi dari Kemenag RI di atas bisa diunduh melalui link berikut ini:
Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Sapi dan Kambing Kurban di Kulkas yang Benar, Selain Kulkas Mana Lagi?