Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Idul Adha 2022 dari Kemenag untuk Jaga Kesehatan Masyarakat dari PMK

- 26 Juni 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi - Surat edaran pelaksanaan qurban di hari raya Idul Adha 2022 dari Kemenag RI, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dari PMK.
Ilustrasi - Surat edaran pelaksanaan qurban di hari raya Idul Adha 2022 dari Kemenag RI, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dari PMK. /UNSPLASH/@mourimoto

- cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

- Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tongseng Kambing, Menu Olahan Daging Kurban Lezat yang Nikmat Disantap Ketika Idul Adha

b. tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.

c. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

5. Penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di RPH.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x