- cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
- Kondisi hewan sehat, antara lain:
a. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
c. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
5. Penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di RPH.
Baca Juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini
6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan: