Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

- 19 Juli 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI: Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
ILUSTRASI: Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. /PIXABAY/MabelAmber

BERITA DIY - Hukum dasar berkurban ialah sunnah muakad atau sunnah yang ditekankan karena memiliki banyak keutamaan yang sayang bila ditinggalkan. Namun, hukumnya menjadi wajib apabila kurban dijadikan nadzar.

Lantas, bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut penjelasan selengkapnya.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perkara ini. Dilansir dari beberapa sumber, hukum boleh dan tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dibagi menjadi dua pendapat, yakni:

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2021 Gratis dan Cocok untuk Foto Profil WA

Pendapat pertama, berasal dari mazhab syafi'i. Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada ketentuan berkurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali apabila orang yang sudah meninggal tersebut pernah berwasiat ingin berkurban.

Jadi, kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, hanya jika shohibul qurban yang telah meninggal itu pernah mewasiatkannya. Sedangkan apabila tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut, maka kurban itu menjadi tidak sah.

Sebagaimana dijelaskan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab Syafi'i, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, Penyebab tidak sahnya kurban untuk orang yang sudah meninggal  karena berkurban mensyaratkan adanya niat ibadah.

Orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa lagi berniat ibadah untuk dirinya sehingga tidak sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika ia berwasiat atas hal tersebut.

"Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani," (hlm. 321).

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha Singkat Kemenag dan Tutorial Sholat Hari Raya Kurban di Rumah Menurut Muhammadiyah

Pendapat kedua datang dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Ulama dari ketiga Imam tersebut menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal sah hukumnya jika dimaksudkan sebagai sedekah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x