- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
- Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam
- Peserta melakukan asesmen diri pada portal siap kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
Itulah informasi yang berkaitan dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai dari penjelasan apa itu JKP, kriteria penerima, syarat pencairan, cara klaim JKP agar bisa cair, dan batas waktu klaim.***