Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bagi Karyawan PHK: Ini Cara, Syarat, dan Batas Waktu Klaim

- 22 Juni 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK.
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK. /Tangkap layar Kemnaker

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

  1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam

Baca Juga: Daftar di DTKS Jakarta, Siswa Sekolah Dapat Dana hingga Rp6,6 Juta: Pendaftaran KJP Plus Masih Dibuka

- Peserta melakukan asesmen diri pada portal siap kerja

- Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran DTKS Warga DKI Jakarta Online dan Offline, Tahap 2 Daftar PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus

Itulah informasi yang berkaitan dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai dari penjelasan apa itu JKP, kriteria penerima, syarat pencairan, cara klaim JKP agar bisa cair, dan batas waktu klaim.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x