Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bagi Karyawan PHK: Ini Cara, Syarat, dan Batas Waktu Klaim

- 22 Juni 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK.
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK. /Tangkap layar Kemnaker
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK atau BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Baca Juga: Selamat! Bantuan Tunai Rp450 Ribu per Siswa Sudah Cair, Ambil Dana KJP Plus Juni 2022 di Sini

Berikut daftar kriteria yang tidak bisa menerima manfaat JKP:

  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat total tetap
  3. Pensiun
  4. Meninggal dunia
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Waktu klaim pengajuan JKP BPJS Kesehatan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK sampai tiga bulan mendatang. Apabila klaim lewat dari waktu tiga bulan, maka manfaat JKP habis.

Syarat pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Peserta atau karyawan yang mengalami PHK
  2. Memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut
  3. Peserta berkeinginan bekerja kembali
  4. Terdaftar sebagai peserta program BPJS ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Khusus Warga DKI yang Mau Dapat KLJ hingga KJP Plus Senilai Rp2,4 Juta dari Pemprov

Cara klaim JKP BPJS Kesehatan secara online:

  1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama

- Masuk ke portal siap kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id

- Pilih menu ajukan klaim

- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK

- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah