BERITA DIY- Berikut informasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pekerja atau buruh akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai setiap bulan selama enam bulan. Uang tersebut akan diterima pekerja yang kena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun jumlah uang tunai yang akan diterima atau diberikan kepada pekerja sebesar 25 persen x upah x tiga bulan dan 25 persen x upah x 3 bulan.
Upah yang digunakan dalam perhitungan JKP karyawan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan bayar Rp5 juta.
Untuk akses informasi kerja yang akan diterima karyawan dari JKP akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.
Sedangkan untuk pelatihan kerja akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara daring dan luring.
Berikut kriteria pekerja yang dapat menerima manfaat JKP: