BERITA DIY- Berikut informasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pekerja atau buruh akan menerima manfaat JKP berupa uang tunai setiap bulan selama enam bulan. Uang tersebut akan diterima pekerja yang kena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun jumlah uang tunai yang akan diterima atau diberikan kepada pekerja sebesar 25 persen x upah x tiga bulan dan 25 persen x upah x 3 bulan.
Upah yang digunakan dalam perhitungan JKP karyawan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan bayar Rp5 juta.
Untuk akses informasi kerja yang akan diterima karyawan dari JKP akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.
Sedangkan untuk pelatihan kerja akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara daring dan luring.
Berikut kriteria pekerja yang dapat menerima manfaat JKP:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK atau BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK atau BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca Juga: Selamat! Bantuan Tunai Rp450 Ribu per Siswa Sudah Cair, Ambil Dana KJP Plus Juni 2022 di Sini
Berikut daftar kriteria yang tidak bisa menerima manfaat JKP:
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Waktu klaim pengajuan JKP BPJS Kesehatan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK sampai tiga bulan mendatang. Apabila klaim lewat dari waktu tiga bulan, maka manfaat JKP habis.
Syarat pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta atau karyawan yang mengalami PHK
- Memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut
- Peserta berkeinginan bekerja kembali
- Terdaftar sebagai peserta program BPJS ketenagakerjaan
Cara klaim JKP BPJS Kesehatan secara online:
- Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama
- Masuk ke portal siap kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu ajukan klaim
- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK
- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
- Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam
- Peserta melakukan asesmen diri pada portal siap kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
Itulah informasi yang berkaitan dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai dari penjelasan apa itu JKP, kriteria penerima, syarat pencairan, cara klaim JKP agar bisa cair, dan batas waktu klaim.***