Dalam kondisi normal, baiknya atau sedapat mungkin satu liang lahat untuk satu jenazah.
Demikian hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.***
Dalam kondisi normal, baiknya atau sedapat mungkin satu liang lahat untuk satu jenazah.
Demikian hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.***
Editor: Arfrian Rahmanta