Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati dan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam

- 13 Juni 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online. /Instagram.com/@Naura.ayu

Dalam kondisi normal, baiknya atau sedapat mungkin satu liang lahat untuk satu jenazah.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Ghaib untuk Jenazah Laki-laki Lengkap Niat Doa Sebagai Panduan MUI Jabar atas Eril Meninggal

Baca Juga: Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan: Hukum Secara Islam, Tata Cara, Doa, dan Kriteria Kain Kafan

Demikian hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x