Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati dan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam

- 13 Juni 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online. /Instagram.com/@Naura.ayu

BERITA DIY - Berikut hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.

Agama Islam mewajibkan orang yang masih hidup untuk menguburkan jenazah yang telah meninggal atau mati.

Soal penguburan jenazah, apa hukum Islam untuk menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat?

Baca Juga: Hari Ini Pemakaman Jenazah Eril, Piala Presiden 2022 Tayang Jam Berapa Simak di Jadwal Indosiar 13 Jun 2022

Baca Juga: Hasil Forensik Penyebab Eril Meninggal Dikuak Media Swiss, Istri Ridwan Kamil Ungkap Jenazah Anaknya Tersenyum

Dilansir dari NU Online, ini disesuaikan dengan kondisi penguburan itu sendiri. Di mana, menguburkan jenazah pakai peti mati adalah uzur dengan hukum makruh.

Namun, jika keadaan mewajibkan jenazah dikuburkan dengan peti mati, para ulama mewajibkan pemakaian peti.

Dalam kitab 'Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj' karya Ibnu Hajar Al-Haitami, tertulis:

Baca Juga: Tata Cara Sholat Ghaib untuk Jenazah Laki-laki Lengkap Niat Doa Sebagai Panduan MUI Jabar atas Eril Meninggal

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x