BERITA DIY - Berikut hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.
Agama Islam mewajibkan orang yang masih hidup untuk menguburkan jenazah yang telah meninggal atau mati.
Soal penguburan jenazah, apa hukum Islam untuk menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat?
Dilansir dari NU Online, ini disesuaikan dengan kondisi penguburan itu sendiri. Di mana, menguburkan jenazah pakai peti mati adalah uzur dengan hukum makruh.
Namun, jika keadaan mewajibkan jenazah dikuburkan dengan peti mati, para ulama mewajibkan pemakaian peti.
Dalam kitab 'Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj' karya Ibnu Hajar Al-Haitami, tertulis: