Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan: Hukum Secara Islam, Tata Cara, Doa, dan Kriteria Kain Kafan

- 17 Oktober 2021, 16:15 WIB
Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai hukum Islam, hadist hingga kriteria kain kafan yang bisa digunakan.
Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai hukum Islam, hadist hingga kriteria kain kafan yang bisa digunakan. /KABAR BANTEN/Dewi Agustini

BERITA DIY - Dalam syariat Islam, mengurus atau mengkafani jenazah umat muslim baik laki-laki atau perempuan adalah salah satu kewajiban. Berikut tata cara, hukum, doa-Hadist hingga kriteria kain kafan untuk dipakai.

Islam mengajarkan, umat muslim wajib mengurus jenazah dengan 4 tahapan: Memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkannya secara layak.

Untuk mengkafani jenazah sendiri, Islam punya tata cara dan aturan yang berbeda berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Bacaan Doa Lidaf'il Bala dan Artinya, Simak Hukum Amalan Menurut Islam dan Waktu Sholat Rebo Wekasan 2021

Secara istilah, mengkafani jenazah adalah proses membungkus orang yang telah dinyatakan meninggal dunia dengan selembar kain atau lebih, yakni pakai kain kafan.

Kai kafan sendiri adalah kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus jenazah. Biasanya dijual secara potongan agar lebih praktis dan mudah untuk digunakan.

Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui umat muslim:

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Ali Imran Ayat 190-191 Serta Isi Kandungan dan Tafsir dari Tokoh Islam Terkenal

1. Kain yang dibeli dari harta orang meninggal

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x