Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati dan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam

- 13 Juni 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online. /Instagram.com/@Naura.ayu

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Ulama lain seperti Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi menyatakan dalam kitab ' I‘anatut Thalibin' bahwa:

“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”

Baca Juga: Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-laki Lengkap Bacaan Niat Doa Takbir ke 1, 2, 3, dan 4

Lantas, bolehkah mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat kubur?

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, fatwa tarjih membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahat kubur. Hal ini berdasarkan hadits Muhammad SAW yang diriwiyatkan Imam Al-Bukhari:

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. al-Bukhari).

Baca Juga: Bacaan Doa Orang Meninggal Jenazah Perempuan dan Laki-Laki Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

Hadits di atas telah menyatakan jika menguburkan dua jenazah atau lebih ke satu liang lahat dibenarkan.

Terlebih dalam kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat seperti musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x