Hukum Menguburkan Jenazah Pakai Peti Mati dan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahat Menurut Islam

- 13 Juni 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.
Ilustrasi hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online. /Instagram.com/@Naura.ayu

BERITA DIY - Berikut hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah meninggal dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.

Agama Islam mewajibkan orang yang masih hidup untuk menguburkan jenazah yang telah meninggal atau mati.

Soal penguburan jenazah, apa hukum Islam untuk menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat?

Baca Juga: Hari Ini Pemakaman Jenazah Eril, Piala Presiden 2022 Tayang Jam Berapa Simak di Jadwal Indosiar 13 Jun 2022

Baca Juga: Hasil Forensik Penyebab Eril Meninggal Dikuak Media Swiss, Istri Ridwan Kamil Ungkap Jenazah Anaknya Tersenyum

Dilansir dari NU Online, ini disesuaikan dengan kondisi penguburan itu sendiri. Di mana, menguburkan jenazah pakai peti mati adalah uzur dengan hukum makruh.

Namun, jika keadaan mewajibkan jenazah dikuburkan dengan peti mati, para ulama mewajibkan pemakaian peti.

Dalam kitab 'Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj' karya Ibnu Hajar Al-Haitami, tertulis:

Baca Juga: Tata Cara Sholat Ghaib untuk Jenazah Laki-laki Lengkap Niat Doa Sebagai Panduan MUI Jabar atas Eril Meninggal

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Ulama lain seperti Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi menyatakan dalam kitab ' I‘anatut Thalibin' bahwa:

“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”

Baca Juga: Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-laki Lengkap Bacaan Niat Doa Takbir ke 1, 2, 3, dan 4

Lantas, bolehkah mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat kubur?

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, fatwa tarjih membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahat kubur. Hal ini berdasarkan hadits Muhammad SAW yang diriwiyatkan Imam Al-Bukhari:

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. al-Bukhari).

Baca Juga: Bacaan Doa Orang Meninggal Jenazah Perempuan dan Laki-Laki Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia

Hadits di atas telah menyatakan jika menguburkan dua jenazah atau lebih ke satu liang lahat dibenarkan.

Terlebih dalam kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat seperti musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya.

Dalam kondisi normal, baiknya atau sedapat mungkin satu liang lahat untuk satu jenazah.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Ghaib untuk Jenazah Laki-laki Lengkap Niat Doa Sebagai Panduan MUI Jabar atas Eril Meninggal

Baca Juga: Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan: Hukum Secara Islam, Tata Cara, Doa, dan Kriteria Kain Kafan

Demikian hukum menguburkan jenazah pakai peti mati dan dua jenazah dalam satu liang lahat menurut Islam dilansir dari NU Online.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x