Menaker Ida Fauizah membocorkan kriteria sementara penerima BLT Subsidi Gaji 2022 ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Pekerja penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN/TNI/Polri
Oleh karena itu, para pekerja sebaiknya cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat atau menanyakannya secara langsung ke HRD/manajemen perusahaan.
Pekerja juga bisa cek langsung status keanggotaannya ini secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaa.go.id atau Aplikasi BPJS TK Mobile dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Download Aplikasi BPJS TK Mobile di AppStore atau PlayStore
- Registrasi terlebih dahulu menggunakan email untuk membuat akun
- Login menggunakan username dan password jika sudah memiliki akun
- Setelah berhasil login, pilih Kartu Digital
- Setelah itu akan muncul status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
Sedangkan cara cek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaann pekerja melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang bisa dicek hari ini dengan cara sebagai berikut:
- Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan
- Pilih menu layanan
- Klik 'Kartu Digital'
- Klik gambar kartu
- Setelah itu akan muncul data diri, status kepesertaan, dan nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah merasa memenuhi syarat, para pekerja bisa segera cek langsung ke link kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah BSU Rp 1 juta sudah disalurkan atau belum agar tidak kaget saat BLT Subsidi Gaji 2022 masuk rekening.
Berikut cara cek status terbaru penyaluran BSU Rp 1 juta di link Kemnaker yang sudah bisa dilakukan pada hari ini:
- Buka Kemnaker.go.id
- Klik "Masuk" di pojok kanan atas
- Masukkan alamat email atau nomor HP
- Masukkan kata sandi atau password
- Klik "Masuk"
- Isi data diri dengan lengkap
- Setelah itu ek pemberitahuan
Sagai tambahan informasi, Kemnaker berncana untuk mentransfer BSU Rp 1 juta ke rekening pekerja melalui himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.