Syirkah Wujud merupakan kesepakatan antara dua orang sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dimiliki.
Pembagian hasil dari Syirkah ini disesuaikan dengan jumlah barang yang mampu dijual oleh masing-masing orang yang berserikat.
4. Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah serikat atau kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menyerahkan modal masing-masing kemudian bersama-sama dalam berdagang.
Dalam Syirkah Inan setiap orang tidak hanya menyerahkan modal tetapi juga berpartisipasi baik pikiran maupun fisik dalam mengembangkan usaha bersama.
Pembagian hasil dalam Syirkah ini sesuai dengan kesepakatan bersama atau berdasarkan perbandingan modal yang dimiliki.
Tidak hanya keuntungan yang dibagi sesuai modal tetapi juga kerugian akan dibagi sesuai dengan modal yang dimiliki.
Demikian informasi apa itu Syirkah dalam berdagang? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah.***