Apa Itu Syirkah Dalam Berdagang? Pengertian, Syarat, Hukum, dan Macam-macam Syirkah

- 30 Mei 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi apa itu Syirkah dalam berdagang? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah.
Ilustrasi apa itu Syirkah dalam berdagang? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah. /PIXABAY/@Mediamodifier

BERITA DIY - Berikut penjelasan apa itu Syirkah dalam jual beli? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah. Syirkah merupakan perjanjian dagang antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dengan menyerahkan modal dan laba serta rugi dibagi sesuai dengan modal yang dimiliki.

Syirkah dapat dilakukan atau dapat terjadi jika terpenuhi syaratnya: syarat yang pertama yaitu adanya akad.

Kemudian orang yang akan melakukan Syirkah harus memiliki kecakapan dalam mengelola pekerjaan atau modal dari Syirkah. Syarat yang ketiga yaitu adanya objek atau transaksi berupa pekerjaan atau modal.

Baca Juga: Apa Itu Syirkah? Ini Pengertian, Jenis, Rukun, dan Syarat Menurut Ajaran Agama Islam

Hukum melakukan Syirkah adalah boleh, hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Shad ayat 24 dan hadis Nabi Muhammad SAW.

وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ

Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini,” (QS Shad ayat 24).

“Aku menjadi yang ketiga diantara dua orang yang berserikat, selama salah seorang diantara keduanya tidak khianat terhadap saudaranya atau teman berserikat. Apabila ia khianat, keluarlah Aku dari keduanya”. (H.R. Abu Dawud)

Baca Juga: Apa Itu Etnosentrisme? Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapi Sikap Etnosentrisme

Dikutip dari laman UGM, berikut ini empat macam-macam Syirkah:

1. Syirkah Badan

Syirkah badan merupakan perjanjian dua orang atau lebih dalam sebuah usaha tanpa adanya harta atau modal yang diserahkan. Syirkah ini memberikan kontribusi berupa tenaga atau pikiran dari orang yang berserikat.

Sebagai contoh: Seorang arsitek berserikat dengan tukang kayu dalam membuat lemari. Sang arsitek yang membuat desain lemari dan tukang kayu yang membuatkannya.

Syirkah badan tidak hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki profesi yang sama tetapi juga bisa dilakukan oleh orang yang berbeda profesi.

Baca Juga: Apa Itu Hari Raya Tilem yang Dilaksanakan pada 30 Mei 2022: Tujuan, Arti, dan Makna dari Perayaan

2. Syirkah Mufawadhah

Syirkah Mufawadhah merupakan perserikatan antara pemilik barang dengan dengan penjual. Pemilik barang akan memberikan barangnya untuk dijual oleh pedagang.

Pembagian hasil dalam serikat ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh pemilik barang dan penjual.

3. Syirkah Wujud

Syirkah Wujud merupakan kesepakatan antara dua orang sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dimiliki.

Pembagian hasil dari Syirkah ini disesuaikan dengan jumlah barang yang mampu dijual oleh masing-masing orang yang berserikat.

Baca Juga: Apa itu Stunting pada Anak? Kenali Gejala, Penyebab dan Pencegahan Stunting pada Anak Sebelum Terlambat

4. Syirkah Inan

Syirkah Inan adalah serikat atau kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menyerahkan modal masing-masing kemudian bersama-sama dalam berdagang.

Dalam Syirkah Inan setiap orang tidak hanya menyerahkan modal tetapi juga berpartisipasi baik pikiran maupun fisik dalam mengembangkan usaha bersama.

Pembagian hasil dalam Syirkah ini sesuai dengan kesepakatan bersama atau berdasarkan perbandingan modal yang dimiliki.

Tidak hanya keuntungan yang dibagi sesuai modal tetapi juga kerugian akan dibagi sesuai dengan modal yang dimiliki.

Baca Juga: Apa Itu Gucci Challenge, Penjelasan Tren TikTok Bertema Fashion yang Viral di Kalangan Artis dan Selebgram

Demikian informasi apa itu Syirkah dalam berdagang? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah