Apa Itu Syirkah Dalam Berdagang? Pengertian, Syarat, Hukum, dan Macam-macam Syirkah

- 30 Mei 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi apa itu Syirkah dalam berdagang? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah.
Ilustrasi apa itu Syirkah dalam berdagang? Pengertian, syarat, hukum, dan macam-macam Syirkah. /PIXABAY/@Mediamodifier

Dikutip dari laman UGM, berikut ini empat macam-macam Syirkah:

1. Syirkah Badan

Syirkah badan merupakan perjanjian dua orang atau lebih dalam sebuah usaha tanpa adanya harta atau modal yang diserahkan. Syirkah ini memberikan kontribusi berupa tenaga atau pikiran dari orang yang berserikat.

Sebagai contoh: Seorang arsitek berserikat dengan tukang kayu dalam membuat lemari. Sang arsitek yang membuat desain lemari dan tukang kayu yang membuatkannya.

Syirkah badan tidak hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki profesi yang sama tetapi juga bisa dilakukan oleh orang yang berbeda profesi.

Baca Juga: Apa Itu Hari Raya Tilem yang Dilaksanakan pada 30 Mei 2022: Tujuan, Arti, dan Makna dari Perayaan

2. Syirkah Mufawadhah

Syirkah Mufawadhah merupakan perserikatan antara pemilik barang dengan dengan penjual. Pemilik barang akan memberikan barangnya untuk dijual oleh pedagang.

Pembagian hasil dalam serikat ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh pemilik barang dan penjual.

3. Syirkah Wujud

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah