Dikutip dari laman UGM, berikut ini empat macam-macam Syirkah:
1. Syirkah Badan
Syirkah badan merupakan perjanjian dua orang atau lebih dalam sebuah usaha tanpa adanya harta atau modal yang diserahkan. Syirkah ini memberikan kontribusi berupa tenaga atau pikiran dari orang yang berserikat.
Sebagai contoh: Seorang arsitek berserikat dengan tukang kayu dalam membuat lemari. Sang arsitek yang membuat desain lemari dan tukang kayu yang membuatkannya.
Syirkah badan tidak hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki profesi yang sama tetapi juga bisa dilakukan oleh orang yang berbeda profesi.
Baca Juga: Apa Itu Hari Raya Tilem yang Dilaksanakan pada 30 Mei 2022: Tujuan, Arti, dan Makna dari Perayaan
2. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah merupakan perserikatan antara pemilik barang dengan dengan penjual. Pemilik barang akan memberikan barangnya untuk dijual oleh pedagang.
Pembagian hasil dalam serikat ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan oleh pemilik barang dan penjual.
3. Syirkah Wujud