Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus, Mulai Denda Puluhan Juta hingga Blacklist

- 27 Mei 2022, 18:00 WIB
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist. /Tangkapan layar Instagram/@bkngoidofficial

Ketiga, CPNS yang mendaftar di Kemenlu kemudian mengundurkan diri setelah lulus akan dikenai biaya sebesar Rp50 juta.

Keempat, peserta CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri wajib membayar denda sebesar Rp35 juta.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang),
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang),
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang),
  • Kementerian Kesehatan (2 orang),
  • Badan Intelijen Negara (1 orang), dan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Demikian informasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah