BERITA DIY - Simak informasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.
Baru-baru ini beredar kabar tentang CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerima tahun 2021.
Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri dan terbanyak di Kementerian Perhubungan dengan 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 26 Mei 2022.
Lalu bagaimana sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus oleh instansi terkait di pemerintahan?
Baca Juga: Apa Antonim Gegai dan Artinya dalam Bahasa Indonesia Menurut KBBI dan Materi Ujian TIU CPNS 2022
Sanksi dan konsekuensi mengundurkan diri dari CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.