Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus, Mulai Denda Puluhan Juta hingga Blacklist

- 27 Mei 2022, 18:00 WIB
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist. /Tangkapan layar Instagram/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Simak informasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.

Baru-baru ini beredar kabar tentang CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerima tahun 2021.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri dan terbanyak di Kementerian Perhubungan dengan 11 orang.

Baca Juga: Ada Kabar Baik Usai BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, CPNS Dibuka! Kapan Pendaftaran & Instansi Mana?

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lalu bagaimana sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus oleh instansi terkait di pemerintahan?

Baca Juga: Apa Antonim Gegai dan Artinya dalam Bahasa Indonesia Menurut KBBI dan Materi Ujian TIU CPNS 2022

Sanksi dan konsekuensi mengundurkan diri dari CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x