BERITA DIY - Yang bertanya mengenai apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji 13, simak aturan dan jadwal pencairan di Lebaran tahun ini.
Bagi calon PNS atau CPNS, pemerintah akan memberikan THR dan Gaji 13 dengan aturan dan besaran sebagai berikut.
Adalah aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengatur mengenai CPNS 2022 dapat THR.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022 H-10 Lebaran atau Idul Fitri 1443, Ini Kata Sri Mulyani
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa "Aparatur negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara,"
Oleh karenanya, CPNS akan menerima THR dan Gaji 13 tidak penuh dibandingkan ASN atau PNS yang telah diangkat.
Berlandaskan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR dan Gaji 13.
Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13