Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Penerima

- 19 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. Kapan gaji ke-13 dan THR PNS cair? Simak jadwal pencairan dan penerima.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. Kapan gaji ke-13 dan THR PNS cair? Simak jadwal pencairan dan penerima. /pixabay/ekoanug

BERITA DIY - Kapan gaji ke-13 dan THR PNS cair? Simak jadwal pencairan dan penerima selengkapnya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Menkeu melanjutkan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: Gaji THR PNS 2022 Kapan Cair Sebelum Lebaran? Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Golongan I hingga IV

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x