Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2022? Jadwal dan Besaran untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri

- 16 April 2022, 14:37 WIB
Apakah pensiunan dapat THR dan gaji 13 tahun 2022 Cek jadwal dan besaran untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri.
Apakah pensiunan dapat THR dan gaji 13 tahun 2022 Cek jadwal dan besaran untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri. /Ahmad D/@Jurnal Sumbawa/

BERITA DIY - Apakah pensiunan dapat THR dan gaji 13 tahun 2022? Cek jadwal dan besaran uang yang diterima ASN atau PNS, TNI, dan Polri.

Pemerintah dijadwalkan akan memberikan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Selain ASN pusat dan daerah, THR dan gaji ke-13 ini juga akan diberikan untuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan bahwa THR untuk PNS dan pensiunan akan cair dengan jadwal mulai 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Kapan Cair, Gaji 13 Para Pensiunan PNS Disalurkan April Ini Tanggal Berapa?

Sedangkan gaji ke-13 baru akan ditransfer mulai Juli 2022 kepada para penerima dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers hari ini, Sabtu, 16 April 2022.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x