Besaran THR dan Gaji 13
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR yang akan diberikan untuk ASN atau PNS, TNI, Polri, dan pensiunan meliputi:
1. Gaji atau pensiun pokok
2. Tunjangan yang melekat
3. 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Adapun tunjangan melekat tersebut meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.