BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal THR PNS cair di Lebaran 2022 Idul Fitri, simak besaran dari Menkeu Sri Mulyani dan jadwal Gaji 13.
Pemerintah menyatakan jika Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan ASN akan cair pada 10 hari sebelum Lebaran atau Idul Fitri 2022.
"Jadwal THR PNS cair direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika ada kendala maka setelah Lebaran 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.
Mulai besok, 18 April 2022 instansi negara sudah mulai mengajukan urat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam pencairan THR PNS dan ASN 2022.
Lantas, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri?
Jika merujuk kalender Kementerian Agama dan Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal Senin, 2 Mei 2022, H-10 Lebaran pencairan THR PNS adalah Jumat, 22 April 2022.
Namun, jika Lebaran 2022 adalah 3 Mei, 10 hari sebelum Idul Fitri pencairan THR PNS 2022 yakni 23 April.
Dilansir dari laman Kemenkeu, THR dan Gaji 13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai negeri sipil.