Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker

- 16 April 2022, 15:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Simak informasi mengenai kapan THR PNS dan pegawai swasta cair untuk Lebaran tahun ini, ini penjelasan Menkeu dan Menaker.
Menkeu Sri Mulyani. Simak informasi mengenai kapan THR PNS dan pegawai swasta cair untuk Lebaran tahun ini, ini penjelasan Menkeu dan Menaker. /Antara/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Kapan THR PNS dan pegawai swasta cair? Ini Penjelasannya

Teka-teki THR PNS cair kapan akhirnya terjawab. Melalui konfrensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati membeberkan kapan dicairkannya THR bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan cair mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2022? Jadwal dan Besaran untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022 dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Sri Mulyani juga menambahkan, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari Senin tanggal 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Sri Mulyani juga mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Kapan Cair, Gaji 13 Para Pensiunan PNS Disalurkan April Ini Tanggal Berapa?

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x