BERITA DIY - Kapan THR PNS dan pegawai swasta cair? Ini Penjelasannya
Teka-teki THR PNS cair kapan akhirnya terjawab. Melalui konfrensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan kapan dicairkannya THR bagi ASN, TNI, dan Polri.
Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan cair mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022 dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
Sri Mulyani juga menambahkan, Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari Senin tanggal 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Sri Mulyani juga mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Kapan Cair, Gaji 13 Para Pensiunan PNS Disalurkan April Ini Tanggal Berapa?
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.