Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker

- 16 April 2022, 15:25 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Simak informasi mengenai kapan THR PNS dan pegawai swasta cair untuk Lebaran tahun ini, ini penjelasan Menkeu dan Menaker.
Menkeu Sri Mulyani. Simak informasi mengenai kapan THR PNS dan pegawai swasta cair untuk Lebaran tahun ini, ini penjelasan Menkeu dan Menaker. /Antara/Sigid Kurniawan

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Besaran THR serta Gaji 13 dan 14 PNS Pusat - Daerah 2022, Apakah Pensiunan Dapat Beserta Jadwal Kapan Cair

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konfrensi pers tersebut, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa total 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan akan menerima THR tahun ini.

Sementara itu, bagi pegawai swasta, THR akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida Fauziah dikutip dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Jika mengikuti jadwal bulan Ramadhan dari pemerintah, maka THR akan cair paling lambat pada 25 April 2022.

Demikian informasi kapan THR PNS dan pegawai swasta cair.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah