Apakah CPNS Dapat THR dan Gaji 13 2022? Simak Jadwal Pencairan yang Ditetapkan oleh Pemerintah

- 19 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Kepastian apakah dapat, jumlah nominal, dan jadwal penyaluran THR dan gaji 13 untuk CPNS.
Ilustrasi - Kepastian apakah dapat, jumlah nominal, dan jadwal penyaluran THR dan gaji 13 untuk CPNS. /Pixabay/EmAji.

BERITA DIY - Simak penjelasan apakah CPNS akan mendapatkan THR dan gaji 13 pada tahun 2022 lengkap dengan jadwal kapan dana akan cair.

Beberapa waktu yang lalu, Kemnaker secara resmi memberikan pengumuman mengenai pencairan dana THR dan gaji 13 melalui laman Instagram resminya yaitu @kemnaker.

Dalam unggahan tersebut, Kemnaker membahas mengenai sejumlah pekerja atau karyawan perusahaan yang nantinya akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Cek Link dikdin.bkn.go.id SSCASN BKN Hari Ini, Daftar Mahasiswa Taruna Sekolah Kedinasan 2022 Masuk CPNS

Selanjutnya, muncul berbagai pertanyaan mengenai proses atau tahapan pencairan dana THR dan tunjangan gaji 13 apakah nantinya akan cair bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau disebut CPNS.

Diketahui bahwa khususnya bagi CPNS, pemerintah telah mengatur mengenai adanya dana tunjangan THR dan juga gaji 13 yang nantinya akan juga didapatkan dengan sejumlah kriteria.

Sehingga dapat dipastikan bahwa bagi masyarakat yang berprofesi sebagai CPNS nantinya juga akan mendapatkan tunjangan berupa THR dan gaji 13 yang akan dicairkan.

Baca Juga: Benarkah CASN 2022 Hanya Buka Lowongan PPPK, Alasan Pemerintah Tidak Buka Lowongan CPNS

Kepastian mengenai sejumlah CPNS akan mendapatkan dana tunjangan berupa THR dan gaji 13 dapat diketahui berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dapat diketahui dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut sejumlah CPNS akan mendapatkan dana tunjangan berupa THR dan gaji 13 sebagai tindak lanjut dari keterangan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah