Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus, Mulai Denda Puluhan Juta hingga Blacklist

- 27 Mei 2022, 18:00 WIB
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist. /Tangkapan layar Instagram/@bkngoidofficial

Dalam Permen PANB No. 27 Tahun 2021 pasal 54 ayat 2 dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri tidak boleh melamar untuk satu periode selanjutnya.

Selain itu sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenai denda sesuai dengan instansi mana yang mereka daftarkan.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK dari BKN, Simak Penetapan Terbarunya di Link Berikut ini

Pertama, untuk CPNS yang mengundurkan diri di BIN terdapat beberapa aturan denda seperti dibawah ini:

- Peserta dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp 25 juta.

- Peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, denda Rp 50 juta.

- Peserta telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan tingkat lainnya, lalu mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp 100 juta.

Kedua, untuk CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2021 peserta yang sudah dinyatakan lulus dan mengundurkan diri tidak menetapkan nominal tertentu.

Namun, tetap akan ada denda dengan menyesuaikan dengan biaya ganti rugi yang dikeluarkan selama proses seleksi CPNS.

Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen CPNS 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB Soal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah