Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus, Mulai Denda Puluhan Juta hingga Blacklist

- 27 Mei 2022, 18:00 WIB
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist. /Tangkapan layar Instagram/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Simak informasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.

Baru-baru ini beredar kabar tentang CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerima tahun 2021.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri dan terbanyak di Kementerian Perhubungan dengan 11 orang.

Baca Juga: Ada Kabar Baik Usai BKN Ungkap Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, CPNS Dibuka! Kapan Pendaftaran & Instansi Mana?

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lalu bagaimana sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus oleh instansi terkait di pemerintahan?

Baca Juga: Apa Antonim Gegai dan Artinya dalam Bahasa Indonesia Menurut KBBI dan Materi Ujian TIU CPNS 2022

Sanksi dan konsekuensi mengundurkan diri dari CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Permen PANB No. 27 Tahun 2021 pasal 54 ayat 2 dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri tidak boleh melamar untuk satu periode selanjutnya.

Selain itu sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenai denda sesuai dengan instansi mana yang mereka daftarkan.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK dari BKN, Simak Penetapan Terbarunya di Link Berikut ini

Pertama, untuk CPNS yang mengundurkan diri di BIN terdapat beberapa aturan denda seperti dibawah ini:

- Peserta dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp 25 juta.

- Peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, denda Rp 50 juta.

- Peserta telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan tingkat lainnya, lalu mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp 100 juta.

Kedua, untuk CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2021 peserta yang sudah dinyatakan lulus dan mengundurkan diri tidak menetapkan nominal tertentu.

Namun, tetap akan ada denda dengan menyesuaikan dengan biaya ganti rugi yang dikeluarkan selama proses seleksi CPNS.

Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen CPNS 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB Soal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Ketiga, CPNS yang mendaftar di Kemenlu kemudian mengundurkan diri setelah lulus akan dikenai biaya sebesar Rp50 juta.

Keempat, peserta CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri wajib membayar denda sebesar Rp35 juta.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang),
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang),
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang),
  • Kementerian Kesehatan (2 orang),
  • Badan Intelijen Negara (1 orang), dan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).

Demikian informasi sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mulai denda ratusan juta hingga di blacklist.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah