Persyaratan peserta mahasiswa:
- Mahasiswa aktif S1 dan vokasi D3/D4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek
- Setidaknya sedang menempuh semester 4 pada tahun akademik 2022/2023
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan 1, 2, dan 3
- IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
- Program studi terakreditasi
Baca Juga: Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Kapan dan Tayang di TV Mana?
Persyaratan dokumen:
1. Surat rekomendasi dari pimpinan PT*
2. Surat izin orang tua*
3. Surat keterangan sehat*
4. Surat pakta integritas*
5. Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi**
6. Sertifikat prestasi**
Poin 1 sampai 5 dibuat menggunakan format yang disediakan untuk Kampus Mengajar Angkatan 4. Kemudian poin ks 5 dan 6 merupakan berkas tambahan jika ada.