Cara Menerbitkan Akta Kelahiran Baru jika Akta yang Lama Hilang atau Rusak
Dilansir melalui laman Jakarta.go.id, berikut cara mengurus dokumen Akta Kelahiran yang hilang atau rusak di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta:
- Siapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, seperti:
- Surat pernyatan rusak atau hilang dari pemohon atau yang bersangkutan
- Surat kehilangan dari kepolisian,
- Fotokopi KK dan E-KTP atau kartu identitas anak serta orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)
- Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani oleh pemohon dan pejabat Desa/Lurah
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil
- Menyerahkan kembali kutipan akta yang asli (jika rusak)