Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

- 24 Mei 2022, 14:10 WIB
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan.
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan. / PEXELS/PIXABAY

Cara Menerbitkan Akta Kelahiran Baru jika Akta yang Lama Hilang atau Rusak

Dilansir melalui laman Jakarta.go.id, berikut cara mengurus dokumen Akta Kelahiran yang hilang atau rusak di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta:

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, seperti:

-        Surat pernyatan rusak atau hilang dari pemohon atau yang bersangkutan

-        Surat kehilangan dari kepolisian,

-        Fotokopi KK dan E-KTP atau kartu identitas anak serta orang tua

-        Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)

-        Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani oleh pemohon dan pejabat Desa/Lurah

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil

-        Menyerahkan kembali kutipan akta yang asli (jika rusak)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x