Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

- 24 Mei 2022, 14:10 WIB
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan.
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan. / PEXELS/PIXABAY
  1. Jika berkas sudah siap, kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dan tunjukkan berkas di atas kepada petugas antrian
  2. Petugas akan melakukan tindakan verifikasi dan pencocokan data, kemudian menginput data dan draft akta kelahiran untuk ditandatangani oleh pemohon
  3. Setelah ditandatangani, draft akta kelahiran akan diverifikasi oleh petugas melalui aplikasi SIAK dan bisa segera diserahkan kepada pemohon

Untuk daerah Provinsi DKI Jakarta, informasi lebih lengkap mengenai Akta Kelahiran dan dokumen catatan lainnya bisa diakses lebih rinci di kependudukancapil.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Demikian informasi cara membuat atau menerbitkan Akta Kelahiran dan apa syarat dan dokumen yang diperlukan jika ingin membuat akta baru jika akta yang lama hilang atau rusak.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x