Cara Buat Akta Kelahiran Online Lengkap dengan Panduan Mencetak Dokumen Secara Mandiri

- 4 Januari 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi - Berikut cara membuat akte kelahiran secara online.
Ilustrasi - Berikut cara membuat akte kelahiran secara online. /Instagram/@ferdinan_sule

BERITA DIY - Semakin mudah, kini membuat akta kelahiran dapat dilakukan secara online. Berikut tata cara selengkapnya.

Pemerintah lagi-lagi membuat trobosan untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi atau dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor terkait kini dapat dilakukan di rumah atau dimanapun via online.

Tentunya, trobosan ini sangat membantu masyarakat tentunya karena dirasa lebih efektif dan mudah. Masyarakat tak perlu lagi bersusah payah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

Dengan inovasi ini juga akan meminimalisir adanya pencaloan dalam pembuatan akta kelahiran.

Dilansir Berita DIY dari indonesia.go.id, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan sebagaimana pada kertas yang dikleuarkan Disdukcapil, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut karena sudah ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Cara mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut pun tidak sulit. Cukup dekatkan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen tersebut.

Pemindaian yang dilakukan dengan cara di atas, akan menghubungkan kode QR ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Maka, muncul data lengkap dari si pemiliki dokumen. Untuk KK sendiri, akan muncul data lengkap semua anggota keluarga.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x