Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

- 24 Mei 2022, 14:10 WIB
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan.
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan. / PEXELS/PIXABAY

-        Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan

-        Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua

-        Kartu Keluarga

-        KTP atau E-KTP

Lebih lanjut, KK yang disertakan pada syarat pembuatan akta kelahiran merupakan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Sementara itu, jika ibu kandung belum berusia 17 tahun dengan status belum kawin, tidak wajib menyertakan KTP atau E-KTP sebagai kartu identitas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sekarang Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

Berdasarkan Pasal 43 Permendagri nomor 108 Tahun 2019, berikut merupakan prosedur pencatatan kelahiran:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap Membuat Akta Kelahiran

Cara di atas merupakan alur, syarat, dan dokumen yang diperlukan untuk mencetak atau menerbitkan akta kelahiran baru. Lalu, bagaimana cara mengurus Akta Kelahiran baru jika akta sebelumnya hilang atau rusak?

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x