Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajib Tidak Pemilik Plat Hitam Ganti? Berapa Biayanya? Ini Aturan Pelat

- 23 Mei 2022, 16:17 WIB
Aturan plat nomor putih kendaraan bebas, cara mendapatkan plat nomor putih baru 2022, dan contoh plat nomor kendaraan putih tulisan hitam.
Aturan plat nomor putih kendaraan bebas, cara mendapatkan plat nomor putih baru 2022, dan contoh plat nomor kendaraan putih tulisan hitam. /Tangkapan layar: Instagram.com/@samsatjogjakarta

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke SAMSAT

Mengacu pada Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, berapa biaya untuk ganti pelat nomor?

Adapun biaya penggantian plat warna putih seperti pendaftaran plat warna hitam seperti biasa yang berasal dari daftar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Demikian penjelasan pelat nomor putih berlaku bulan depan, wajib tidak pemilik plat hitam ganti? Berapa biayanya? Simak aturan soal pelat nomor kendaraan putih.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x