4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022: Fungsi, Arti, Spesifikasi dan Biaya Penggantian TNKB

- 1 September 2021, 09:00 WIB
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda.
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda. /Tangkap layar Instagram.com/@divisihumaspolri

BERITA DIY - Pada tahun 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan secara bertahap mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna berbeda.

Adapun pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) punya warna berbeda tentu punya fungsi yang berbeda pula.

Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar pengubahan warna pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya

Perpol No. 7 2021 ini meneguhkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Arti dan spesifikasi warna pelat nomor baru tahun 2022

Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, arti dan spesifikasi pelat nomor baru dijelaskan sebagai berikut:

1. Warna putih, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

2. Warna kuning, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x