Alasan Polisi Ubah Pelat Nomor Hitam Jadi Putih serta Kapan Akan Diberlakukan?

- 13 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna dari hitam menjadi putih. /Korlantas Polri

BERITA DIY – Pelat nomor kendaraan bermotor milik pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih kini akan diganti menjadi pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Simak alasannya serta kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa penggantian warna pelat motor ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV dalam pelaksanaan program sistem tilang elektronik (ETLE).

“Sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau warna dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasikannya agak masalah, ‘s’ busa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ bisa dibaca ‘1’, jelas Taslim dalam keterangan pada wartawan Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Arti Pelat Nomor RFD, RFP, RFS dan Nomor Pejabat Tinggi Negara Lainnya

Selain Itu, pergantian warna pelat motor ini juga untuk membantu kamera CCTV menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan dan kejahatan di lalu lintas. Hal ini juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.

Penggantian warna pelat nomor ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Meskipun demikian, penerapan aturan ini kemungkinan akan dilakukan mulai tahun 2022 karena menunggu proses dan kesiapan penggantian material seperti bahan catnya. Penggantian warna pelat kendaraan pribadi inijuga akan dilakukan secara bertahap misalnya mulai pada kendaraan baru.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

Adapun ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan bermotor mernurut Peraturan Kepolisian Nomor7 Tahun 2021 pasal 45 adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x