Alasan Polisi Ubah Pelat Nomor Hitam Jadi Putih serta Kapan Akan Diberlakukan?

- 13 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna dari hitam menjadi putih. /Korlantas Polri

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Demikian informasi alasan penggantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih serta rencana kapan diberlakukan aturan ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah