Daftar 8 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Pemutihan Juni 2021

- 8 Juni 2021, 16:45 WIB
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor.
Daftar wilayah atau provinsi yang sedang melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bagi kendaraan bermotor. /Instagram.com/@samsatjogjakarta

BERITA DIY - Beberapa daerah atau provinsi di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengambil kesempatan ini untuk pembebasan denda yang terkait dengan keterlambatan bayar pajak.

Saat ini, delapan daerah menerapkan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan atau kerap disebut pemutihan pajak kendaraan.

Berikut 8 daerah yang melakukan pembebasan denda pajak kendaraan, dirangkum dari berbagai sumber oleh BERITA DIY pada Selasa, 8 Juni 2021 adalah:

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cek Online Besaran Pajak Kendaraan per Juni 2021 yang Wajib Diketahui

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Yogyakarta, pada bulan Juni 2021 ini memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pajak.

“Jadi, pembebasan denda (pajak kendaraan bermotor) bisa diperpanjang hingga Juni 2021,” kata Gamal Suwantoro, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY beberapa waktu lalu.

Berdasar akun Instagram @samsatjogjakarta, kebijakan itu ada pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

kendaraaBaca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

1. Pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi pemilik mobil terdaftar dan membayar biaya paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x