3. Warna merah, tulisan putih artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna hijau, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Kapan Pelat Nomor Kendaraan TNKB Ganti Warna Putih dan Daftar Biaya yang Harus Disiapkan
Alasan dan fungsi penggantian warna pelat nomor kendaraan
Diklaim, perubahan warna pelat dengan warna dasar putih, yaitu agar dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Diketahui, jika pelat warna hitam sulit diterima oleh kamera. Oleh karena itu, di berbagai kasus kerap ada tingkat kesalahan tafsir pada rekaman kamera saat melihat pelat nomor berwarna hitam.
Misalnya, angka 5 bisa terbaca sebagai huruf "S", begitu juga angka 1 yang mirip dengan huruf "I".
Baca Juga: Alasan Polisi Ubah Pelat Nomor Hitam Jadi Putih serta Kapan Akan Diberlakukan?
Biaya penggantian warna pelat nomor kendaraan