4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022: Fungsi, Arti, Spesifikasi dan Biaya Penggantian TNKB

- 1 September 2021, 09:00 WIB
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda.
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda. /Tangkap layar Instagram.com/@divisihumaspolri

Kabarnya, penggantian warna pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 mendatang.

Penggantian warna pelat nomor dengan dasar warna putih akan berlaku secara nasional. Dan tidak untuk pelat kendaraan milik pemerintah dan kendaraan umum.

Masyarakat bisa mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih saat:

  • Mereka yang saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.
  • Memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
  • Melakukan perpanjangan STNK.
  • Melakukan perubahan pemilik kendaraan

Untuk biaya penggantian pelat nomor baru, akan dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp60.000.

Sedangkan, biaya penerbitan pelat nomor baru atau TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Ini Arti Pelat Nomor RFD, RFP, RFS dan Nomor Pejabat Tinggi Negara Lainnya

Demikian fungsi, arti, spesifikasi dan biaya penggantian pelat nomor kendaraan atau TNKB ke warna baru pada 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x