Kabarnya, penggantian warna pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 mendatang.
Penggantian warna pelat nomor dengan dasar warna putih akan berlaku secara nasional. Dan tidak untuk pelat kendaraan milik pemerintah dan kendaraan umum.
Masyarakat bisa mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih saat:
- Mereka yang saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.
- Memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
- Melakukan perpanjangan STNK.
- Melakukan perubahan pemilik kendaraan
Untuk biaya penggantian pelat nomor baru, akan dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp60.000.
Sedangkan, biaya penerbitan pelat nomor baru atau TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Ini Arti Pelat Nomor RFD, RFP, RFS dan Nomor Pejabat Tinggi Negara Lainnya
Demikian fungsi, arti, spesifikasi dan biaya penggantian pelat nomor kendaraan atau TNKB ke warna baru pada 2022 mendatang.***