4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022: Fungsi, Arti, Spesifikasi dan Biaya Penggantian TNKB

- 1 September 2021, 09:00 WIB
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda.
Simak perbedaan fungsi pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) yang punya warna berbeda. /Tangkap layar Instagram.com/@divisihumaspolri

BERITA DIY - Pada tahun 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan secara bertahap mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna berbeda.

Adapun pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraaan bermotor (TNKB) punya warna berbeda tentu punya fungsi yang berbeda pula.

Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar pengubahan warna pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Pelat Nomor Berwarna Hijau Apa Artinya? Ini Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia dan Artinya

Perpol No. 7 2021 ini meneguhkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Arti dan spesifikasi warna pelat nomor baru tahun 2022

Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, arti dan spesifikasi pelat nomor baru dijelaskan sebagai berikut:

1. Warna putih, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

2. Warna kuning, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.

3. Warna merah, tulisan putih artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna hijau, tulisan hitam artinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Kapan Pelat Nomor Kendaraan TNKB Ganti Warna Putih dan Daftar Biaya yang Harus Disiapkan

Alasan dan fungsi penggantian warna pelat nomor kendaraan

Diklaim, perubahan warna pelat dengan warna dasar putih, yaitu agar dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Diketahui, jika pelat warna hitam sulit diterima oleh kamera. Oleh karena itu, di berbagai kasus kerap ada tingkat kesalahan tafsir pada rekaman kamera saat melihat pelat nomor berwarna hitam.

Misalnya, angka 5 bisa terbaca sebagai huruf "S", begitu juga angka 1 yang mirip dengan huruf "I".

Baca Juga: Alasan Polisi Ubah Pelat Nomor Hitam Jadi Putih serta Kapan Akan Diberlakukan?

Biaya penggantian warna pelat nomor kendaraan

Kabarnya, penggantian warna pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2022 mendatang.

Penggantian warna pelat nomor dengan dasar warna putih akan berlaku secara nasional. Dan tidak untuk pelat kendaraan milik pemerintah dan kendaraan umum.

Masyarakat bisa mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih saat:

  • Mereka yang saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.
  • Memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
  • Melakukan perpanjangan STNK.
  • Melakukan perubahan pemilik kendaraan

Untuk biaya penggantian pelat nomor baru, akan dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp60.000.

Sedangkan, biaya penerbitan pelat nomor baru atau TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Ini Arti Pelat Nomor RFD, RFP, RFS dan Nomor Pejabat Tinggi Negara Lainnya

Demikian fungsi, arti, spesifikasi dan biaya penggantian pelat nomor kendaraan atau TNKB ke warna baru pada 2022 mendatang.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x