Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajib Tidak Pemilik Plat Hitam Ganti? Berapa Biayanya? Ini Aturan Pelat

- 23 Mei 2022, 16:17 WIB
Aturan plat nomor putih kendaraan bebas, cara mendapatkan plat nomor putih baru 2022, dan contoh plat nomor kendaraan putih tulisan hitam.
Aturan plat nomor putih kendaraan bebas, cara mendapatkan plat nomor putih baru 2022, dan contoh plat nomor kendaraan putih tulisan hitam. /Tangkapan layar: Instagram.com/@samsatjogjakarta

BERITA DIY - Saat ini banyak yang bertanya aturan plat nomor putih kendaraan bebas, cara mendapatkan plat nomor putih baru 2022, dan contoh plat nomor kendaraan putih tulisan hitam.

Ketahui pelat nomor putih berlaku bulan depan, wajib tidak pemilik plat hitam ganti? Berapa biayanya? Simak aturan soal pelat nomor kendaraan putih.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan akan berubah dari hitam ke putih.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah bisa dilakukan Maret 2022.

Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil

Nantinya penggantian akan dilakukan secara bertahap, yakni dimulai untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

“Jadi yang saatnya ganti plat nomor, balik nama, kendaraan daftar baru, dan perubahan NRKB. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup,” jelasnya.

Tujuan perubahan warna pelat nomor hitam menjadi putih dengan tulisan hitam dimaksudkan untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), agar kamera ETLE bisa membaca atau mengidentifikasi plat nomor

Nantinya ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x