BERITA DIY - Simak cara ganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih lengkap dengan daftar warna yang rencananya mulai berlaku tahun 2022.
Pihak Koordinator Lalu Lintas atau Korlantas memastikan beberapa waktu yang lalu bahwa terjadi perubahan terkait dengan warna pelat nomor kendaraan yang akan mulai berlaku pada tahun 2022.
Salah satu aturan yang rencananya akan diberlakukan bagi pelat nomor kendaraan sendiri seperti perubahan warna yang akan mulai diberlakukan secara bertahap untuk sejumlah kendaraan.
Pergantian atau perubahan warna pelat nomor untuk sejumlah kendaraan sendiri sebelumnya didasarkan pada aturan yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan perubahan warna pelat nomor dari yang sebelumnya memiliki warna hitam menjadi putih ini sendiri disebutkan memiliki tujuan yaitu agar kendaraan akan lebih mudah untuk diidentifikasikan.
Pihak Korlantas menyebutkan bahwa selain akan melakukan perubahan warna pelat nomor, pihaknya juga akan memasang adanya chip atau suatu alat yang dapat merekam riwayat dari pelat tersebut.
Baca Juga: 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022: Fungsi, Arti, Spesifikasi dan Biaya Penggantian TNKB
Terkait dengan cara ganti yang nantinya akan dilakukan untuk mendapatkan pelat nomor dengan warna baru yaitu putih, pihak Kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut nantinya akan berlangsung secara bertahap.
Tahapan ganti warna pelat nomor dari hitam menjadi putih tersebut nantinya akan dimulai atau berlangsung disebutkan pada pertengahan tahun 2022 yang akan datang ke sejumlah kendaraan.