Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

- 19 Mei 2022, 12:14 WIB
Cara membuat SKCK online lewat hp dan offline di Polsek beserta syarat dan langkahnya untuk melamar kerja terbaru 2022.
Cara membuat SKCK online lewat hp dan offline di Polsek beserta syarat dan langkahnya untuk melamar kerja terbaru 2022. /instagram.com/@skckmetrojaya

BERITA DIY - Simak cara membuat SKCK online lewat hp dan offline di Polsek untuk  melamar kerja beserta syarat dan langkah-langkah pembuatannya.

Syarat dan langkah cara membuat SKCK online lewat hp tengah dicari banyak orang karena saat ini masyarakat sedang berbondong-bondong melamar kerja setelah lebaran.

Agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan saat melakukan pendaftaran, sebaiknya baca dan pahami terlebih dahulu syarat dan langkah cara membuat SKCK online lewat hp dan offline di Polsek.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

SKCK merupakan surat keterangan  catatan kepolisian yang digunakan untuk melamar kerja,  perpindahan domisili, atau administrasi instansi.

Selengkapnya berikut ini syarat dan langkah cara membuat SKCK online lewat hp dan offline di Polsek dilansir BERITA DIY dari website resmi  Polri.

Syarat membuat SKCK

Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri: 

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.

- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Lahir Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari.

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Online dan Bisa Lewat HP: Jadi Persyaratan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Cara Membuat SKCK Online

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

- Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut

- Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. Isi alamat sesuai dengan KTP.

- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.

- Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.

Baca Juga: Cara Bayar SKCK Online Serta Syarat Lengkap Penerbitan SKCK Baru dari Tingkat Polsek, Polres, Mabes Polri

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.

- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian

- Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah-langkah membuat SKCK Offline

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Demikian syarat dan langkah cara membuat SKCK online lewat hp dan offline di Polsek untuk melamar kerja.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x