Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id: Begini Syarat, Biaya, dan Cara Buatnya

- 27 April 2022, 10:50 WIB
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.
Cara mengurus SKCK secara online dengan mudah lengkap beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya. /Tangkap layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY – Simak cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online dengan mudah di skck.polri.go.id beserta syarat, biaya, dan cara membuatnya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Lowongan Kerja BUMN di skck.polri.go.id, Syarat, dan Biaya Pembuatan

Saat ini Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK. SKCK saat ini bisa diurus secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Anda tinggal mengakses link skck.polri.go.id.

Sebelum membuat SKCK online, Anda lebih dulu harus menyiapkan beberapa syarat-syarat seperti di bawah ini.

Syarat untuk WNI:

· Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)

· Scan Kartu Tanda Penduduk

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x